JABAR EKSPRES, BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar uji emisi kendaraan secara gratis di lingkar stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 31 Oktober 2023.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri menargetkan sebanyak 600 kendaraan untuk ikut uji emisi baik plat merah (kendaraan dinas) maupun plat hitam.
“Target kita rencananya di 600 kendaraan yang diuji. Untuk hari ini kendaraan bebas. Mau motor, mobil, plat merah dan hitam boleh tidak dibatasi. Kita fasilitasi secara gratis,” kata Kabid Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Cholid Marwadi.
Baca juga: Rombongan Jemaah Haji Asal Sukabumi Gagal Berangkat, Ini Sebabnya!
Ia menyebut, syarat, dan ketentuan uji emisi ini hanya perlu membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian tambah dia, sesuai dengan peraturan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi tersebut minimal tiga tahun pemakaian.
“Hanya fotokopi STNK aja dan kalau diaturan yang umur kendaraannya lebih dari tiga tahun. Kalau kendaraannya masih dibawah tiga tahun tidak perlu uji emisi,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, uji emisi kendaraan tersebut juga untuk membantu warga Kabupaten Bogor yang bekerja di DKI Jakarta. Sebab, per 1 November 2023, Ibukota Jakarta telah menerapkan tilang apabila kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau di Jakarta 1 November sudah ada tilangnya. Ini kita membantu warga Kabupaten Bogor yang bekerja di Kabupaten Bogor supaya gak di tilang,” ucapnya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi maka dapat membawa kendaraannya ke DLH Kabupaten Bogor dengan kuota harian yang telah ditetapkan.
“Nanti insyaallah kita sediakan di kantor DLH setiap hari dengan menentukan kuota hariannya,” tutupnya.(SFR)
Baca juga: 87 P3K Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih